Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2022 di Desa Tambong Kecamatan Kabat

by -940 Views
Wartawan: Adv Untag
Editor: Herry W. Sulaksono
Proes Pembuatan Eko Enzim


Banyuwangi, seblang.com – Peliknya persoalan hidup di Indonesia semakin bertambah dengan serbuan Pandemi Covid-19. Berbagai segi kehidupan terdampak adanya pandemi mulai sektor ekonomi, sosial, pendidikan, ketenagakerjaan hingga Kesehatan dan kebersihan.

Pembatasan sosial oleh pemerintah selain menyebabkan perlambatan ekonomi juga mengakibatkan aktivitas masyarakat berkutat di dalam rumah. Secara nyata kondisi tersebut menambah timbunan sampah rumah tangga. Pembatasan juga berimbas pada terhambatnya kinerja petugas pengumpul dan pengangkut sampah.


Tidak ingin berlama-lama berkutat denganpersoalan sampah, pemerintah Desa Tambong Kecamatan Kabat berinisiatif menyelenggarakan Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2022 dengan tema: Kelola Sampah, Kurangi Emisi, Bangun Desa Berdaya.

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2022 di Desa Tambong ini diselenggarakan pada Minggu, 13 Februari 2022.

Acara yang dilaksanakan dengan memenuhi protokol Kesehatan ini, dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Banyuwangi Ibu Dra. Budi Sayekti Sugirah, Ketua TP PKK Kecamatan Kabat Ny. Dewi Setyo Bibin Widiatmoko dan hadir selaku tuan rumah penyelenggara adalah Ketua TP PKK Desa Tambong, Ny Ani Eka Agus Hermawan.

Dalam sambutannya Dra. Budi Sayekti Sugirah menyatakan bahwa sampah adalah permasalahan kita semua. “Jadi, tanggung jawab pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab semua masyarakat. Banyuwangi yang beranjak menuju kota wisata utama, perlu memperhatikan kebersihan obyek wisatanya. Sampah yang tidak dikelola dengan baik, niscaya akan membuat kotor pantai dan merusak ekosistem laut,” tegasnya.Selanjutnya Ketua TP PKK Kabupaten Banyuwangiini secara resmi membuka peringatan Hari peduli Sampah Nasional (HPSN) 2022 di Desa Tambong.

Acara dilanjutkan dengan materi dari Robertus Junaedi dari Jejaring Pengelola Sampah Mandiri, Merti Boemi Lestari –  Provinsi Daerah  Istimewa Yogyakartayang pada kesempatan ini memaparkan Pemberdayaan masyarakat desa melalui pengelolaan sampah.

“Sesungguhnya yang dikelola adalah orangnya, bahwa semua orang wajib mengelola sampah, dimulai dari hulunya yakni rumah tangga. Desa sebagai penghasil sampah perlu menyadari potensi sampah,” ujarnya.

Adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengeloaan sampah mestinya mampu menjadi payung bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam pengelolaan sampah. “Jika dikelola dengan benar niscaya hanya 30 persen sampah yg jadi residu dan masuk ke TPA. Dibutuhkan pengetahuan mengenai karakter sampah, karakter masyarakat dan volume sampah di daerah tersebut, selanjutnya meningkatkan keterampilan masyarakat dalam mengolah sampah bernilai ekonomis. Dan BUMDES melalui unit bank sampah merupakan sarana yang tepat bagi masyarakatdesa untuk berdaya sekaligus berpartisipasi menuju Indonesia bebas sampah tahun 2030,” sambungnya.

iklan warung gazebo