Perhutani Rayon II Bersama Kejari Madiun Gelar Pembinaan Hukum

by -874 Views

Dalam kesempatan yang sama, Nurhadi menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Madiun saat ini sedang menggaungkan Restoratif Justice yaitu penyelesaian perkara dengan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Ditempat terpisah, Administratur KPH Saradan Bambang Cahyo Purnomo menjelaskan pentingnya kemampuan dan wawasan tentang hukum yang wajib dikuasai oleh petugas polisi kehutanan.

“Sebagai Petugas Polisi Kehutanan wajib memiliki kemampuan tentang hukum dan paham tentang peraturan perundang undangan guna menunjang tugas pokok dan fungsinya sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penanganan masalah hukum yang ada,” jelas Bambang.

Wartawan : Anwar Wahyudi

iklan warung gazebo