“Walaupun toh hanya meminta maaf, YA sebagai pemilik akun masih enggan melakukannya. Sehingga hal tersebut sangat menyakitkan bagi kami, yang mana ulama kami dilecehkan, dianggap sebagai ulama yang tidak laku dan yang tidak dapat amplop. Oleh karena itu Banser harus bergerak dan membela ulama itu,” ujarnya.
Pihaknya mengaku akan mengawal kasus pelecehan ulama ini hingga benar-benar tuntas. Kendati demikian Ia juga mengimbau agar anggota Banser lainnya tidak berlaku anarkis.
“Kita nggak mau Banser dianggap sebagai kelompok yang suka mempersekusi. Ini kita lakukan sesuai hukum. Untuk itu kami menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau (POSBAKUMADIN) untuk mengawal perkara ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari LBH POSBAKUMADIN, Nur Hayat mengatakan, jadi kita memang menerima permohonan pendampingan dari Banser Kecamatan Cluring. Kaitannya dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap ulama. (feb/hei)









