Pengunjung Wisata di Pantai Dampar Lumajang Langgar Aturan dan Dibubarkan Polisi

by -803 Views

Polisi memberikan penjelasan kepada warga yang berwisata di Pantai Dampar. Setelah mendapatkan penjelasan warga akhirnya mengerti dan membubarkan diri kemudian pulang ke rumah masing-masing.

“Setelah kami jelaskan, pengunjung dapat memahami dan akhirnya membubarkan diri kembali ke tempat tinggalnya masing-masing,” terang Ipda Andrias Shinta.

Lanjut dia, hasil patroli di wisata Dampar masih terdapat spanduk penutupan sudah terpasang sesuai SE Bupati Lumajang.

“Pada akses masuk ke lokasi sudah ditutup banner himbauan penutupan lokasi wisata Sesuai SE Bupati Lumajang No : 556/1052/427.1/2021 ttg Penutupan Tempat Wisata,” jelas Ipda Andrias Shinta.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menerbitkan surat edaran terkait penutupan objek wisata pada 13 Mei 2021 hingga 23 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran covid-19.(fuad)

iklan warung gazebo