Pengunjung Wisata di Pantai Dampar Lumajang Langgar Aturan dan Dibubarkan Polisi

by -803 Views

Lumajang, seblang.com – Personil Polres Lumajang membubarkan pengunjung tempat wisata Pantai Dampar Desa, Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, karena langgar Surat Edaran (SE) Bupati Lumajang, Jumat (21/5).

Pembubaran pengunjung Pantai Dampar ini menyusul adanya instruksi Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menutup tempat wisata selama libur Lebaran 2021.

Hal ini disampaikan Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta, saat itu Katim 3 dipimpin AKP Noer Andhi Setiawan melaksanakan patroli KRYD bersama anggotanya melaksanakan patroli Wisata Pantai Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian.

Namun, di saat melaksanakan patroli, petugas menemukan 200 orang pengunjung berada di Pantai Dampar.

“Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat yang menerobos masuk ke Pantai Dampar untuk kembali kerumah masing-masing,” ujarnya.

iklan warung gazebo