Banyuwangi, seblang.com – Kecelakaan odong-odong yang bermuatan 50 ibu dan anak itu kini lanjut ke ranah hokum. Pasalnya kendaraan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis angkutan umum.
Pengemudi odong-odong Parijo (59) asal Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi kini tengah menjalani pemeriksaan.
Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan tadi habis olah TKP, kendaraan sudah diamankan dan pengemudi masih dimintai keterangan.
“Dalam undang-undang lalu lintas odong-odong tidak diizinkan untuk melintas di jalan umum baik itu jalan nasional maupun provinsi,” tegasnya, saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kendaraan itu tidak sesuai spesifikasi teknis dan bukan kategori kendaraan angkutan umum kendaraan tersebut tidak boleh beroperasi di jalan raya Jika tetap bandel maka akan kami razia.











