“Setelah dilakukan pengeledahan badan terdapat 2 bungkus yang berisikan masing masing 4 butir jenis Trihexypenidyl,” kata AKP Abdul Jabar, Kamis (16/09/2021).
Menurutnya, SB Mengaku mengaku membeli di menara Pos pantau perkebunan tebu iPTPN Jatirono. Mendengar informasi itu kanit Reskrim Poslek Kalibaru bersama anggota langsung meluncur ke TKP.
“Di tangan tersangka terdapat 952 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai Rp. 86.000 dan tas pinggang merah,”. Ungkap Jabar.
Pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polsek setempat gunu dilakukan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dikarenakan melakukan pengedaran sedian farmasi jenis pil Trihexypenidyl tanpa izin edar. (feb/hei)












