Pengadilan Agama Banyuwangi Catat Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Hampir 1.000

by -886 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Subandi, Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi (nurhadi/seblang.com)


Subandi menuturkan penyebab tingginya permohonan dispensasi kawin dibawah umur ini banyak faktor, antara lain; media sosial, pergaulan dan faktor orang tua yang tidak sanggup menanggung biaya  anaknya melanjutkan sekolah.

“Mungkin untuk melanjutkan  sekolah biayanya mahal, kondisi perekonomian yang tidak baik dan ditambah biaya hidup juga mahal, sehingga sebagian orangtua terpaksa menikahkan anaknya,” jelasnya.


Dia menambahkan tingginya angka permohonan dispensasi kawin dibawah umur ini, membutuhkan kepedulian dan perhatian bersama, baik dari pemerintah tokoh masyarakat tokoh agama maupun warga masyarakat Banyuwangi  sendiri.

“Menurut kami pemerintah perlu menyelenggarakan program kegiatan pembinaan dan penyuluhan lintas sektoral dengan melibatkan Pengadilan Agama, Dinas Sosial Pemberdayaan Perepuan dan Pelindungan Anak & KB dan Dinas Pendidikan karena itu ada keterkaitan anak-anak sekolah. Kemudian juga melibatkan Kantor Kementerian Agama, Dinas Kesehatan,” pungkas Subandi. //

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *