Banyuwangi, seblang.com – Permohonan keringanan untuk melakukan pernikahan pasangan di bawah umur atau dispensasi kawin di Kabupaten Banyuwangi sampai dengan 9 Desember 2021 tercatat ada 994 pasangan atau hampir mencapai seribu pasangan.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Subandi mengungkapkan dari data dan fakta yang ada ini, warga Banyuwangi yang mengajukan dispensasi kawin di PA setempat masuk kategori sangat tinggi.
“Permohonan dispensasi kawin di bawah umur ini di Banyuwangi sangat tinggi, sampai dengan awal Desember 2021 angkanya hampir mencapai seribu. Di sini perkawinan dilaksanakan dibawah umur,” kata Subandi kepada wartawan di Kantor PA Banyuwangi Kamis (9/12/2021).
Apabila dibuat rata-rata maka dalam setiap bulannya tercatat sekitar 50-129 warga masyarakat yang mengajukan permohonan dispensasi kawin di bawah umur untuk putra-putri mereka, imbuhnya..










