Banyuwangi, seblang.com – Pelaku pencurian baju di toko milik Tutik Andriyani, jalan KH Imam Bahri, Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan yang aksinya terekam CCTV pada 28 Oktober 2021 sekitar Pukul 13.30 WIB, berhasil dibekuk polisi, Rabu (03/11/2021)
Pelaku tersebut berinsial AF, warga Dusun Krajan, Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Pria berusia 43 Tahun ini ditangkap petugas Kepolisian Sektor Genteng dibantu Resmob, lengkap dengan barang bukti 1 unit motor Revo Nopol P 5279 SU, dan pakaian pelaku yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji SH. MH menjelaskan, berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku orang Mayang, Jember. Dibantu petugas Resmob, kemudian pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.
Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Aksi pencurian itu dilakukan bersama rekan perempuannya berinsial M, yang saat ini masih diburu polisi karena belum tertangkap.
“Pelaku M, masih kita buru. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji SH. MH.











