“Terkait pemanfaatanya yang mengetahui tata kelola dan proyeksi pemanfaatan ke depan adalah penggunanya. Jadi untu aset BKD yang ada di kelurahan boleh diklarifikasi di kecamatan atau pihak kelurahan,” jelas Ika.
Selanjutnya ketika tidak dipakai atau aset idel (tidak dimanfaatkan) bisa dikoordinasikan dengan pihak BPKAD yang merupakan lembaga yang sifatnya penata usahaan, pungkas Ika.
Sebelumnya diberitakan dari sekitar 80 BKD yang ada di wilayah Banyuwangi saat ini yang belum tertangani sekitar 15 – 20 unit.”Tetapi bagi BKD yang tidak aktif sudah ada pemberhentian kegiatan oleh lembaga OJK,” jelas Achmad Solichin, Pejabat Fungsional pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi.
Dia menambahkan pada saat dirinya masuk dan menangani BKD sekitar tahun 2015 Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah tidak melakukan pendampingan.
Pada zaman dahulu image yang berkembang di masyarakat seolah BKD merupakan BRI yang ada di tingkat desa dan hal tersebut tidak benar. BKD merupakan sebuah lembaga keuangan yang ada di desa /kelurahan yang didampingi oleh BRI.//
Dalam upaya penyelamatan aset BKD, DPMD Banyuwangi selalu melakukan pembinaan rutin setiap bulan dan selalu komunikasi dan koordinasi dengan koordinator BKD yaitu PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Mandiri Bersama Banyuwangi yang kantornya ada di Kecamatan Kabat.











