Dari operasi ini, dikatakan Kapolres, mendapatkan berbagai macam miras dengan 31 tersangka, yang dijerat dengan hukuman tipiring. Namun ada juga 8 orang tersangka kasus Narkoba yang dijerat UU Psytropika.
Narkoba dengan 8 tersangka diantaranya Sabu-sabu 8.846 gram, Alat hisap sabu beserta sedotan 2 set, Pohon ganja 3 batang, Pil Tryhexipendyl 6000 butir, Pil logo DMP 1000 butir, Pil kuning logo MF 1000 butir, Pil logo Y 11.693 butir, Korek api gas 2 buah, Uang tunai 1.220.000, HP 3 unit dan Timbangan Elektrik 2 buah.
“Kami ucapkan terima kasih kepada BNN Kabupaten Lumajang, sehingga operasi berjalan dengan baik dan bagi mereka yang tertangkap sebagai pengguna, kami rehabilitasi sedangkan sepeda motor yang tidak standar kami simpan di Satlantas Polres Lumajang,” paparnya lagi.
Ada pula sepeda motor yang tidak standar sebanyak 15 unit dan Knalpot brong sebanyak 130 unit.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lumajang juga melaksanakan Louncing Lumajang Presisi, pelayanan aplikasi dengan ITE ( fitur tertera ) sehingga nantinya dapat mempermudah dan bermanfaat bagi masyarakat, diantaranya Pelayanan Babinkamtibmas, Telpon Darurat, Pengaduan laporan warga, Forum tanya jawab, orang hilang, pengawalan, SKCK Delivery, Layanan Satlantas, Res Lumajang News, Info Covid-19, SP2HP, Info Gunung Semeru dan DPO-DPB / Barang temuan.
Diakhir acara Kapolres mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh masyarakat, semoga Kabupaten Lumajang aman, nyaman dan dijauhkan dari konflik apapun.(Fuad)












