Lumajang, seblang.com – Dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1442 H/2021, Polres Lumajang, yang dipimpin.langsung oleh Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, melaksanakan Kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Miras ilegal, Rabu (7/4) siang
Ribuan minuman keras (miras) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2021 dimusnahkan Polres Lumajang. Hadir dalam giat tersebut sekda Lumajang, Kodim 0821, Batalyon 527, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, FKUB, BNNK, Dishub dan PJU Polres Lumajang juga undangan lainnya.
“Pemusnahan kami laksanakan di halaman gudang BPKD Pemkab Lumajang di jl. WR Supratman, Tompokersan,” terang Eka Yekti.
Adapun jenis miras ilegal sebanyak 38 tersangka, diantaranya anggur merah 1440 botol, anggur Gold 76 botol, anggur pink 8 botol, anggur putih 69 botol, ice Land 141 botol, anggur Kolesom 805 botol, Vodca 2 botol, Wiskey 2 botol, Newport 79 botol, Bir bintang 133 botol, Bir Singaraja 116 botol, Bir Prost 254 botol, Soju 29 botol, anggur Malaga 6 botol, arak 70 botol, alkohol 70% 16 botol, dengan total miras 3190 botol.
AKBP Eka Yekti juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir pada acara tersebut. Selain itu juga ada pemusnahan hasil penindakan knalpot racing (brong) di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Kegiatan ini merupakan upaya kita semua dari TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Lumajang, sebagai bentuk sinergitas tiga pilar Kabupaten Lumajang,” bebernya.












