Pemudik yang Akan ke Bali Diwajibkan Putar Balik dan Dilarang Menyeberang

by -472 Views

Foto: Kendaraan penumpang yang diminta putar balik di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas menuju Bali. Pemudik yang akan ke Bali diwajibkan putar balik dan dilarang menyeberang ke Pulau Dewata.

Sebanyak puluhan kendaraan roda empat dan ratusan kendaraan roda dua yang mau masuk Bali dihentikan dan diminta balik arah di Pelabuhan ASDP Ketapang dan Posko perbatasan di RTH Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo sejak Senin kemarin (27/4) hingga saat ini.

“Kami perintahkan Satuan Lalulintas, Sabhara dan Polsek setempat yang juga masuk sebagai pengamanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Banyuwangi untuk melakukan penghadangan pemudik yang mau ke Bali,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.

Pengetatan arus kendaraan pemudik ini sebagai antisipasi penularan virus Corona. Pemudik yang berangkat ke Bali tidak diperkenankan masuk ke Banyuwangi.

iklan warung gazebo