Pelaku AA ini, kata AKP Fajar, dalam melakukan aksi jambretnya bersama seorang pelaku lainnya, namun berhasil melarikan diri, identitas sudah kita kantongi masih dalam pengejaran,” jelasnya lagi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y20 warna biru dan 1 Unit R2 Honda Scoopy Nopol : N-6581-UO, warna putih yang merupakan alat/sarana milik tersangka.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
Aksi kejahatan di bulan Lebaran ini meningkat, tapi pengungkapan juga meningkat, seperti tersebut diatas.(Fuad)












