Dari laporan itu, Kapolsek Purwoharjo AKP. Edro Abrianto S.Sos, langsung memimpin jalannya proses penangkapan, dan pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 152 butir pil trex, uang hasil penjualan pil trex Rp. 20 ribu dan 3 bekas bungkus rokok. Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke mapolsek untuk di tindak lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUNomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tutup Ipda Agus Suhartono SH. (M. Yudi Irawan)









