Pemuda di Purwoharjo Ditangkap Polisi saat Transaksi Pil Trex

by -357 Views
Foto : Pelaku dan barang bukti


Banyuwangi, seblang.com – Anggota Reskrim Polsek Purwoharjo menangkap pelaku peredaraan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil Trihexyphenidyl. Pelaku berinisial DAG (29) warga Dusun Bulurejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo tak berkutik saat ditangkap petugas di jalan bulak sawah Dusun Krajan, Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo.

Kapolsek Purwoharjo AKP. Endro Abrianto S.Sos, melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Ipda Agus Suhartono menjelaskan, penangkapan pelaku berdasar pada laporan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tentang maraknya peredaran obat tanpa izin edar tersebut. Laporan ini kemudian ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan, Kamis 29 Juli 2021 sekitar Pukul 19.30 WIB.


Hasilnya, anggota Reskrim Polsek Purwoharjo mendapati adanya remaja yang sedang asik bertransaksi pil trex dengan saksi BS (21) warga setempat, di TKP. Tak menunggu lama, anggota langsung mengamankan pelaku usai melakukan transaksi. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti 6 butir pil trex. Kemudian hasil penyelidikan ini dilaporkan Kanit Reskrim Purwoharjo ke Kapolsek Purwoharjo.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *