Banyuwangi , seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sudah melakukan permohonan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 900/185/429.202/2021.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Cahyanto, Plt Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi kepada wartawan media ini di kantornya Kamis (15/07/2021).
Menurut dia Pemkab Banyuwangi mengirimkan surat Sekretaris Daerah Nomor 900/185/429.202/2021 perihal Permohonan Pendampingan Terhadap Penyelesaian Masalah Operasional PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) pada tanggal 11 Januari 2021.
“Ekspose bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Banyuwangi serta Direksi dan Komisaris PT PBS yang dilaksanakan pada tanggal 19 Januari, serta 16 dan 23 April 2021,”jelas Cahyanto.
Selanjutnya pada 1 April 2021, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat atas nama Naen Suryono terkait dugaan penunaan berlarut oleh PT PBS dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial No. 12/PDT.SUS-PH/2018/PN.SBY jo 1066K/PDT.SUS-PHI/2018.
Adapun hasil klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Jatim dari antara lain; Pemkab Banyuwangi dalam hal ini sebagai pemilik saham mendorong manajemen PT PBS untuk menyusun laporan keuangan dan kemudian melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)









