Program P4GN, yakni Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), masih belum dengan serius di jalankan sesuai Inpres No.2 tahun 2020.
“Kalau P4GN itu di jalankan secara bersama-sama mulai dari hulu ke hilir, serta menggandeng masyarakat untuk berkesadaran tentang dampak bahayanya narkoba terhadap keluarga, itu akan dapat menekan peredaran narkoba,” imbuhnya. (*)









