Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah pusat secara nasional akan menerapkan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengharapkan agar masyarakat menyikapi secara bijak adanya rencana tersebut.
Rencana penerapan PPKM level 3 tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 mendatang. Dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid 19 di Indonesia, sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan program pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurut Bupati Ipuk, prinsipnya semua pihak diminta waspada seperti seruan yang disampaikan pemerintah pusat. Sehingga ibarat mobil gas dan remnya harus tetap ditahan. Di mana wisata di Banyuwangi diupayakan tetap buka tetapi dengan berbagai macam pembatasan.
Apalagi pemerintah menerapkan PPKM level 3 bagi semua wilayah yang aturanya kan sudah jelas. Antara lain pembatasan jumlah pengunjung di destinasi wisata, pembatas operasional toko modern dan mall, pembatasan jumlah pengunjung cafe dab restoran dan lain sebagainya.












