“Intinya masyarakat semoga diberikan kesehatan dan keselamatan dan aman sampai tujuan” tambahnya.
Ali Ruchi juga menegaskan hal ini juga atas surat edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tentang Petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam Negeri dengan transportasi angkutan penyebrangan Lintas Ketapang – Gilimanuk pada masa pandemi .
Surat edaran Dinas Perhubungan Provinsi Bali juga menetapkan bagi penumpang Pelayaran Ketapang-Gilimanuk juga harus menyiapkan keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan hasil Rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan Sertifikat atau Kartu Vaksinasi Covid-19 minimal Vaksin suntik ke 1. (noviansyah)










