Lumajang, seblang.com – Polres Lumajangbersama jajarannya terus melaksanakan patroli ke lokasi wisata di wilayah Lumajang.
Kegiatan tersebut dalam rangka pemantuan pelaksanaan penutupan sementara wisata sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, bahwa sudah ada surat edaran Bupati Lumajang Nomor 556/1052/427.1/2021 tentang penutupan objek wisata di Lumajang.
“Berdasarkan surat edaran penutupan sementara wisata selama 11 hari,” kata Kapolres.
Berdasar SE hal tersebut, Polres Lumajang melakukan patroli ke lokasi-lokasi wisata tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan SE dari Pemkab selama 11 hari yaitu tanggal 13 Mei sampai 23 Mei 2021 untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang masih tidak mengindahkan larangan dari Pemerintah tersebut.