Papi In Lounge Pub Karaoke di Madiun Diringkus Polisi

by -535 Views

Setiap jasa seks yang dilakukan masing-masing para LC, pelanggan diminta membayar Rp 1.900.000 kepada YAP.  Dari besaran tarif tersebut, tersangka kemudian menyerahkan Rp 1.500.000 kepada LC. Sisanya masuk ke kantong pribadi.

Penyidik pun menetapkan YAP sebagai tersangka tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan sesuai Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan memudahkan perbuatan cabul.

“Namun kita lakukan proses penahanan karena pada pasal tersebut masuk pada pasal pengecualian untuk dapat dilakukan penahanan oleh penyidik,” tutupnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah tempat karaoke di Jalan Bali Kurtoharjo, Kota Madiun pada 9 September 2020, malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati seorang LC tengah berhubungan badan dengan tamunya di kamar mandi tempat hiburan tersebut.

Selain itu polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah kondom bekas, baru maupun bekas dipakai. Serta beberapa potong pakaian dalam pria dan wanita. Juga menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi bisnis esek-esek tersebut berjumlah Rp 1.900.000 berikut billingnya. (war)

iklan warung gazebo