Salah satu instruksi yang dipatuhi terkait pelaksaan kurban tahun ini, panitia kurban dibatasi jumlahnya untuk menghindari kerumunan. Kemudian harus mengenakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama pelaksanaan penyembelihan. Bahkan untuk pendistribusian daging kurban petugas wajib disipilin dan patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, imbuhnya.
Dalam surat edaran dari DPD LDII Kabupaten Banyuwangi, lanjut Pensiunan guru SD itu menambahkan selama pemberlakuan PPKM darurat, masjid/mushola dalam naungan LDII Banyuwangi tidak digunakan untuk peribadatan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah.
“Masjid tetap harus terjaga kebersihan dan kesuciannya. Kemudian Shalat Jumat dan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah sesuai dengan rukun sahnya,”pungkasnya.
Sekedar informasi Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Banyuwangi dalam menyikapi terjadinya lonjakan kasus Covid 19 dalam beberapa waktu terakhir mengeluarkan surat edaran (SE) yang merupakan tindaklanj dari (1) Instruksi Mendagri No 15/2021, (2) SE Menag No.17/2021, (3) SE Gubernur No 451/14901/612.1/2021, (4) SE Satgas Covid 19 No.049/SE/STPC/2021, (5) MUI Jatim No 07/MUI/JTM/VII/2021, (6) MUI BWI No.25 /BWI/2021, (7) Ikrar Bersama Pimpinan Ormas di Banyuwangi. (Nurhadi)












