“Saya bersama dengan tim Perhutani yang dibantu anggota Kepolisian menindak lanjuti laporan masyarakat yang dapat di percaya, sehingga saya dan tim langsung turun ke lapangan. Ternyata benar Mas. Akhirnya kita masuk ke gudang dan menemukan kayu jati yang tidak di lengkapi surat-surat yang sah hasil hutan,”terang Hadi Siswoyo.
Untuk kepentingan pengembangan, barang bukti 18 kayu jati yang diduga hasil dari ilegal logging tersebut kini diamankan di TPK (tempat penimbunan Kayu).
“Kita akan berkordinasi dengan pihak kepolisian agar pemilik kayu hasil curian tersebut bisa segera tertangkap,”pungkasnya.
Penulis : Hari Purnomo
Editor : Herry W. Sulaksono









