Lumajang, seblang.com – Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho menegaskan jika ada yang nekat melakukan mudik pada waktu pelarangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mulai tanggal 6-17 Mei mendatang, maka pihaknya akan memberikan sanksi memutar balik kendaraannya.
Jika sampai tanggal 7 Mei masih ada yang memaksa keluar, tentu ada sanksi yang sangat tegas. Mudah-mudahan, kata Kasat Lantas tidak ada orang yang melintas lagi atau melakukan pelanggaran larangan mudik.
“Sanksi yaitu putar balik dan di cek suhu tubuh, jika terindikasi suhu naik, diisolasi 5×24 jam,” katanya kepada media ini, tadi siang.
Disampaikan AKP Bayu, bahwa ada 20 lokasi penyekatan perbatasan wilayah dari Dirlantas Polda Jatim, diantaranya erbatasan Gresik-Lamongan, perbatasan Sidoarjo-Pasuruan, perbatasan Mojokerto-Sidoarjo, perbatasan Pasuruan-Probilinggo, perbatasan Probolinggo-Situbondo, perbatasan Pasuruan-Malang, perbatasan Malang-Lumajang, perbatasan Situbondo-Banyuwangi.
“Sebelumnya ada info penyekatan perbatasan Jember-Lumajang, namun dirubah Probolinggo-Lumajang,” paparnya.
Selain itu, dikatakan mantan Wakasat lantas Polres Malang Kota ini, penyekatan dilakukan di perbatasan Nganjuk-Jombang, perbatasan Jombang-Mojokerto, perbatasan Blitar-Kediri, perbatasan Kediri-Malang, perbatasan Bojonegoro-Tuban, perbatasan Ngawi-Madiun, perbatasan Madiun-Magetan.
“Pulau Madura sisi utara dan selatan ditutup, juga Pintu masuk Tol Ngawi dan Pintu masuk Tol Probolinggo,” tambahnya.









