“Kendaraan yang putar balik yakni kendaraan roda empat dari luar kota yakni ada yang dari Pekanbaru, Jakarta, Surabaya, Bekasi, Semarang dan beberapa kota wilayah Jatim dan Jateng,” terangnya lagi.
Kapolres menjelaskan, kegiatan pelaksanaan penyekatan bagi pemudik sebagai bentuk pelaksanaan dari Surat Edaran Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengedalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat edaran ini melarang semua warga melakukan mudik Lebaran guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Masyarakat sebenarnya harus mendukung kebijakan ini, karena kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah ini sebenarnya dalam rangka kebaikan bersama,” katanya.
Terkait kemungkinan para pemudik memanfaatkan jalur tikus, pihaknya akan menyiapkan petugas dari jajaran polsek dibantu Satgas Keamanan Desa untuk antisipasi.
“Jalur tikus sangat kita waspadai, saya pastikan tidak ada jalur tikus yang lolos dari pengawasan petugas,” pungkasnya.
(Fuad)











