MUI Banyuwangi Tolak Fatwa DMI Tentang Ganjil Genap Dalam Salat Jumat

by -713 Views
Pengumuman tidak melaksanakan Salat Jumat dan Salat Idul Adha saat PPKM Darurat di Banyuwangi beberapa waktu lalu


Banyuwangi, seblang.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi tidak sependapat dan tidak akan menerapkannya imbauan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk melakukan salat Jumat didasarkan pada ganjil genap nomor ponsel. Pernyataan tersebut disampaikan KH Moh Yamin Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi kepada wartawan mass media.

Menurut KH Yamin pelaksanaan dua Jumatan di masjid yang berbeda saja masih multitafsir dan banyak bertentangan. Apalagi disatu masjid dilaksanakan dua Jumatan atau salat bergelombang.


Menurutnya, pelaksanaan salat Jumat tetap mengacu pada fatwa yang telah ditetapkan MUI. “Kami sebagai pengurus MUI mengikuti aturan dari pusat apa yang dipaparkan oleh MUI. Kita tidak tahu di DMI secara organisasi,” tegas KH Yamin.

Selanjutnya dia menuturkan, fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI pusat terkait pelaksanaan salat Jumat adalah dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing.

iklan warung gazebo