Mencuri HP, Warga di Sembulung Cluring Diringkus Polisi

by -533 Views

Melihat hal itu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cluring karena mengalami kerugian sekitar Rp. 2,6 juta. Dari laporan tersebut pelaku berhasil ditangkap petugas berikut barang bukti 1 unit HP merk Xiomi Redmi Note 8 berikut dosbooknya. Kemudian pelaku diglandang ke polsek setempat.

“Barang bukti sudah kami amankan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP,” tegas Kapolsek Cluring. (M. Yudi Irawan)

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *