Melihat hal itu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cluring karena mengalami kerugian sekitar Rp. 2,6 juta. Dari laporan tersebut pelaku berhasil ditangkap petugas berikut barang bukti 1 unit HP merk Xiomi Redmi Note 8 berikut dosbooknya. Kemudian pelaku diglandang ke polsek setempat.
“Barang bukti sudah kami amankan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP,” tegas Kapolsek Cluring. (M. Yudi Irawan)









