Kemungkinan, tambah Subandi, bisa saja secara fisik pernikahan telah memenuhi syarat, namun secara rohani masih belum.
“Contohnya, karena masih belum bekerja dan belum memenuhi penghasilan tetap, itu yang persoalan,” jelasnya.
Sementara itu, setiap bulan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi melayani persidangan cerai baik yang diajukan istri atau suami berkisar di 127-330 pasangan.
Sedangkan, angka perceraian di Banyuwangi ini tergolong cukup tinggi, oleh karena itu harapan kami harus ada penyuluhan hukum ke masyarakat dengan menyertakan stakeholder kompeten, yang menangani masalah (perceraian) tersebut.//










