Banyuwangi, seblang.com – Angka penceraian di Kabupaten Banyuwangi 2021 mencapai 5.330 kasus. Masalah ekonomi menjadi faktor berpengaruh pada renggangnya hubungan rumah tangga yang berakhir pada perceraian.
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Subandi mengatakan, dalam waktu sebelas bulan terakhir ini ada lima ribu lebih wanita di Banyuwangi statusnya berubah menjadi single parent (janda).
“Jadi, sejak Bulan Januari- November 2021 tercatat sebanyak 5.330 perkara,” katanya, kepada awak media, Senin (Senin, 13/12/2021).
Menurutnya, kasus perceraian didominasi permasalahan ekonomi, dalam perkara cerai di PA Banyuwangi, faktor ekonomi mencapai 2.787 perkara, sedangkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus mencapai 1.924 perkara.










