Mahasiswa dan paralegal LKBH Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi itu menyampaikan, Ia bersama timnya akan terus mengontrol pelayanan atau kinerja dinas terkait dalam permasalahan yang dihadapi kliennya itu
“Kami memiliki hak mendapatkan informasi, pelayanan dengan baik, sesuai standar pelayan publik,” ujarnya.
Pria yang memilik julukan Bonar itu berharap penindakan itu dilakukan secara cepat dilakukan oleh pengawas atau bagian penindakan dinas Tenaga kerja dan transmigrasi.
“Kami berharap hal itu segera dilaksanakan dengan cepat, dan surat pelimpahan itu segera dilayangkan dan penindakan dilakukan, agar klien kami mendapat haknya ijazah dikembalikan, sehingga permasalahan ini selesai,” pungkas.
Penulis : Wimbo
Editor : Herry W. Sulaksono









