Mantan Karyawan Hotel Mengadu ke Disnakertrans Banyuwangi Lantaran Ijazah Ditahan

by -760 Views


Ia mengaku sebenarnya sudah kedua kali pihaknya mendatangi kantor dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi

” Yang pertama itu kami lakukan aduan dan kali ini merupakan panggilan mediasi, akan tetapi pihak hotel hari ini tidak menghadiri undangan mediasi mas,dan ini merupakan panggilan pertama, dan pihak Disnakertrans akan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, untuk informasi panggilan selanjutnya belum tahu kapan, yang pasti minggu depan mas,” tambahnya.


Medy Hartono menegaskan jika Iktikad baiknya tidak diterima dengan baik, pihaknya akan memilih langkah hukum sesuai pergub jatim nomor 8 tahun 2016,

“Dalam pergub jatim tersebut pada pasal 42, sudah dijelaskan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan, dan pada pasal 79 juga disampaikan, seseorang yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah,” ujarnya. (wim/hei)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *