“Namun tersangka ini, juga tidak mendapatkan barang berharga apapun di dalam kamar tersebut,” ujarnya
Kemudian tersangka ini menuju ke ruangan belakang di lantai dua dan mengambil sebuah tas ransel yang berada diatas tumpukan barang – barang. Selanjutnya, tersangka ini turun dan menuju ke ruangan tengah. Lalu dia tertangkap tangan oleh penjaga rumah. Kemudian dilaporkan ke Polisi.
Mendapatkan laporan itupun, pihaknya langsung mengamankan tersangka. Kemudian di bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tas punggung yang berisi beberapa potong pakaian milik korban, gunting seng dan celurit. Jika dirupiahkan korban mengalami kerugian Rp. 700 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Wartawan : Teguh Prayitno











