“Dokumen tersebut dicek kesesuaiannya dengan data yang kami ajukan pada akun Sidbankum,berdasarkan hasil penilaian dan pemeriksaan dokumen tersebut, tim verifikator menyatakan dokumen telah sesuai dengan data pada akun Sidbankum obh kami. ”
Pria yang kerap disapa Alle itu menjelaslankan, hasil dari verifikasi itu akan dilaporkan kepada BPHN Kemenkumham RI untuk dilakukan penilaian apakah organisasi bantuan hukum yang bersangkutan lolos verifikasi atau tidak.
“Hasil verifikasi ini akan dibawa ke BPHN Kemenkumham Ri jika lolos maka akan diberi peringkat nilai dengan kategori Akreditasi A, akreditasi B ataupun C. Jika tidak lolos, maka OBH akan di nyatakan bukan sebagai penyelenggara bantuan hukum dibawah naungan kemenkumham RI, ” jelasnya.
Sementara itu Alle menambahkan, untuk saat ini OBH yang diketuai dirinya mendapat nilai akreditasi C, Namun pihaknya optimis untuk lolos verifikasi tersebut.
“Kami optimis bisa lolos dalam verifikasi ini, apapun nanti nilainya,dan selanjutnya kita menunggu hasil pengumuman dari BPHN Kemenkuham RI dalam bentuk SK Menkumham RI tentang penetapan OBH periode 2022-2024.
“Untuk kapan pelaksanaannya, sesuai dengan jadwal tahapan verifikasi yg telah ditetapkan Kemenkumham Ri untuk OBH perserta di seluruh indonesia,” ujarnya. (wim/hei)












