Hingga akhirnya, kata Arman, pelaku berhasil ditangkap dan mengakui jika akun tersebut digunakannya untuk melakukan penipuan.
“Pelaku mengaku melancarkan aksi penipuannya sejak bulan februari 2020,”ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu lembar tangkapan layar akun atas nama Gus Malik Ibrahim, 5 lembar screen shot percakapan WhatsApp, dua unit handphone, satu rekening dan ATM bank BRI, serta uang sebesar Rp 400.000.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,” pungkasnya.
wartawan: Teguh Prayitno











