Kata Kasat Lantas, pihaknya juga menyampaikan himbauan kepada personel Instansi Pemerintahan diawali ke staff Dinas Sosial Kabupaten Lumajang untuk tidak mudik terlebih dahulu dalam situasi pandemi Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
“Kegiatan sosialisasi yang dilakukan tersebut dalam rangka mendukung anjuran pemerintah terkait larangan mudik lebaran tahun 2021,” kata mantan Wakasatlantas Polres Malang Kota ini.
Dalam kegiatan berlangsung anggota Satlantas Polres Lumajang membagikan brosur larangan mudik dan Lumajang Persisi.
“Aplikasi Lumajang persisi ini tujuan untuk memudahkan masyarakat Lumajang melaporkan setiap kejadian, seperti kecelakaan, tindak kriminal dan gangguan keamanan ini secara langsung kepada polisi juga kemudahan dalam hal pelayanan-pelayanan yang diberikan Polres Lumajang untuk masyarakat,” pungkasnya.(fuad)










