Wahyu menjelaskan pemindahan 21 WBP tersebut bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Banyuwangi sehingga bisa mengurangi kemungkinan terjadinya gangguan kamtib di Lapas Banyuwangi.
“Saat ini Lapas Banyuwangi dihuni oleh 862 orang WBP, sedangkan kapasitas seharusnya hanya dihuni 260 orang, tentunya Lapas Banyuwangi sudah mengalami over kapasitas sekitar 300% lebih” terang Wahyu.
Terkait dengan tujuan pemindahan, lanjut Wahyu, Lapas Khusus Narkotika Pamekasan untuk kapasitas penghuninya masih terkontrol dan belum mengalami over kapasitas 200%, selain itu yang dipindahkan adalah WBP berperkara Narkotika dengan harapan dapat mendapatkan program rehabilitasi sosial “Sehingga kami putuskan untuk melakukan pemindahan ke Lapas Khusus Narkotika Pamekasan, karena untuk Lapas dan Rutan di Jawa Timur rata-rata sudah mengalami over kapasitas” imbuh Wahyu.
“Semoga nanti di Lapas Khusus Narkotika Pamekasan mereka tetap bisa mengikuti pembinaan dengan baik agar mereka dapat menjadi orang yang lebih baik lagi” pungkas Wahyu. (Humas Lapas Banyuwangi/ari)









