“Mereka (15 orang WBP yang dibebaskan) belum dinyatakan bebas secara murni, mereka selanjutnya melaksanakan wajib lapor setiap bulan ke Bapas Jember,” ucap Wahyu.
Wahyu menambahkan, pelaksanaan program asimilasi di rumah tersebut merupakan bentuk dukungan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.
“Terlebih lagi pada saat ini kondisi Lapas dan Rutan di Indonesia rata-rata telah mengalami kondisi over kapasitas, tak terkecuali Lapas Banyuwangi,” ujar Wahyu.
Pada saat ini Lapas Banyuwangi dihuni oleh 916 orang WBP, dengan kapasitas hunian 260 orang. Sehingga Lapas Banyuwangi telah megalami over kapasitas sekitar 250 persen.
,”Sejak diterbitkannya program asimilasi di rumah pada tahun 2020, tercatat Lapas Banyuwangi telah membebaskan 1023 orang narapidana melalui program tersebut,” pungkas Wahyu.










