Lanjutan Sidang Rumah Walet : Kuasa Hukum Apung Minta Klientnya Dibebaskan

by -1127 Views

“Maka dari itu keterangan para saksi itupun, tidak dapat dipakai sebagai dasar alat bukti petunjuk,” tegasnya.

Sehingga, imbuh Pirman, unsur unsur dalam pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP yang didakwakan JPU kepada kliennya tidak dapat dibuktikan.

“Untuk itu, kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Basuki Utomo Eko Putro dari segala dakwaan dan tuntutan pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana.penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap terdakwa pada persidangan pembacaan tuntutan, Kamis (30/4) kemarin. Untuk sidang putusan rencananya akan digelar dua pekan kedepan, Kamis (28/5) besok.

Perlu diketahui, Basuki Utomo Eko Putro juga telah menjalani sidang serupa di Pengadilan Negeri Situbondo atas laporan kakak kandungnya Ratna Inderawati. Namun kali ini, Basuki dilaporkan penggelapan hasil usaha tambak udang.

Seiring berjalannya waktu, Basuki Utomo Eko Putro diputus lepas (onslag van recht vervolging) oleh PN Situbondo lantaran segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata.(guh)

iklan warung gazebo