Foto: Suasana sidang Apung
Banyuwangi, seblang.com – Sidang kasus penggelapan rumah walet dengan terdakwa Basuki Utomo Eko Putro alias Apung , kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (14/5) pagi.
Kuasa hukum terdakwa, Hopaldes Pirman Panaili SH. MH, meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya itu dibebaskan dari segala tuntutan pidana.
Pasalnya, kuasa hukum asal Surabaya itu menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa memberikan bukti fakta dalam persidangan.
“Kami minta klien kami harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana. Alat bukti yang dimunculkan hanyalah saksi-saksi, tanpa adanya surat pengakuan dan petunjuk,” kata Pirman usai sidang pledoi, Kamis (14/5).
JPU sendiri, lanjut Pirman, tidak mampu menghadirkan saksi yang mengetahui, mendengar, melihat dan mengalami sendiri atas tindak pidana yang didakwakanya sejak tahun 2011-2016. Sehingga secara yuridis tidak ada saksi yang dapat mendukung atau menguatkan dakwaan JPU.











