Oleh karena itu dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, penegasan batas daerah menjadi penting untuk dilaksanakan. Apabila disimak secara cermat mengenai permasalahan sengketa tapal batas wilayah administratif antar daerah yang banyak terjadi tak terkecuali konflik tapal batas kawah ijen maka ini merupakan suatu ancaman serius bagi disintegrasi bangsa ke depan.
Sengketa tapal batas kawah Ijen di mulai dari tahun 2006 dimana para pihak yang berselisih yaitu Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang sama sama mengklaim atas batas daerah kawah ijen. Yang Kemudian Pemerintah Provinsi Jawa timur dalam hal ini Gubernur Jawa timur mempertemukan para pihak untuk bermediasi serta membuat Berita Acara Kesepakatan batas daerah kawah ijen yang harapan nya lalu bisa di tetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pertemuan (1) pertama dimulai dari Tanggal 16 Juli 2019 yang poin pokoknya para pihak bersepakat bahwa 1/3 masuk wilayah Kabupaten Bondowoso dan 2/3 masuk wilayah Banyuwangi.
Kemudian pertemuan kedua pada tanggal 9 Juli 2020 yang poin pokoknya para pihak bersepakat bahwa kawah ijen secara keseluruhan masuk wilayah kabupaten Banyuwangi.
Selanjutnya pertemuan (3) ketiga tanggal 20 Mei 2021 yang poin pokoknya para pihak tidak ada kesepakatan karena Kabupaten Bondowoso tidak mau tandatangan berita acara kesepakatan.
Pertemuan keempat atau yang terakhir pada tanggal 3 juni 2021 yang poin pokoknya para pihak sepakat tandatangan berita acara kesepakatan bahwa 1/3 masuk wilayah Kabupaten Bondowoso dan 2/3 masuk wilayah Banyuwangi yang dibuktikan dengan berbagai foto dukumentasi yang beredar di media sosial.
Hal yang mengejutkan pada saat beredar gambar surat perihal Penarikan tandatangan Bupati Banyuwangi dalam berita acara kesepakatan dengan alasan adanya penekanan dan pemaksaan dalam proses tandatangan.
Padahal sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Jawa timur bahwa Kawah Ijen masuk dalam kawasan yang diproyeksikan dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional.
Kawasan Pendukung Selingkar Ijen memendam potensi geopark yang dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata baru berbasis geologi. Kawasan Pendukung Selingkar Ijen juga memiliki potensi geothermal (panas bumi), sehingga dapat dikembangkan sebagai pembangkit listrik tenaga geothermal yang lokasinya berada sekitar Pegunungan Ijen (Gunung Ijen dan Gunung Argopuro).
Oleh karenanya kami, pertama mendesak Bupati Banyuwangi dan Bupati Bondowoso untuk bertanggungjawab dan terbuka kepada publik baik berkaitan dengan berbagai proses penyelesaian sengketa maupun besaran anggaran yang di gunakan untuk penegasan batas daerah kawah Ijen.
Kedua mendesak Menteri Dalam Negeri RI untuk menegur Gubernur Jawa Timur yang tidak menjalankan sesuai amanat Permendagri No 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, terutama persoalan waktu pertemuan para pihak dan proses pembuatan Berita Acara Kesepakatan.
Dan yang ketiga mendesak Menteri Dalam Negeri RI untuk segera mempertemukan para pihak, Bupati Banyuwangi, Bupati Bondowoso dan Gubernur Jawa Timur sebagaimana yang amanatkan dalam Permendagri no 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Terakhir ke empat mendesak Menteri Dalam Negeri RI untuk mempertimbangkan aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis dalam proses penetapan batas kawah Ijen.











