Konflik Tapal Batas Kawah Ijen Berujung Ketidakjelasan

by -533 Views
Wartawan: Nurhadi/Hendra Prayogi
Editor: Herry W. Sulaksono
Hendra Prayogi (Wakil Ketua Bidang Agraria DPD GMNI Jawa Timur)


Oleh : Hendra Prayogi (Wakil Ketua Bidang Agraria DPD GMNI Jawa Timur)

Di berbagai daerah seringkali muncul persoalan-persoalan sosial tak terkecuali persoalan batas antar daerah, cara penentuan batas wilayah haruslah memenuhi aspek yuridis dan teknis di lapangan. Ketika ini tidak dapat dipenuhi maka akan timbul sengketa.

Penyelesaian berjenjang oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur adalah bentuk penyelesaian secara politik pemerintahan. Penyelesaian berjenjang oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur adalah wujud perbuatan hukum publik atas nama negara. Peran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur menunjukkan perilaku aktif negara sebagaimana ditegaskan dalam prinsip negara modern, yang merupakan bentuk penyelesaian batas wilayah antar daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

Ini dikarenakan peraturan perundang-undangan yang ada memuat norma atau mengandung pilihan, dalam hal ini harus dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah tidak dalam kapasitas sebagai fungsi mengadili ataupun sebagai fungsi legislasi.

Terdapat 3 (tiga) aspek penting terkait penetapan batas wilayah, yaitu; masalah kepastian hukum, penegakan hukum, dan eksplorasi dan eksploitasi.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Indonesia masuk dalam babak baru yaitu era otonomi daerah. Daerah otonom diberi kewenangan dengan prinsip luas, nyata dan bertanggung jawab. Yang mana kemudian undang- undang tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berbagai implikasi kemudian muncul karena implementasi undang-undang tersebut, satu diantaranya yaitu bahwa daerah memandang sangat pentingnya penegasan batas daerah. Salah satu penyebabya dikarenakan daerah memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayahnya.

Daerah dituntut untuk berperan aktif dalam mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya di daerahnya. Kemampuan daerah dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada menjadi penentu bagi daerah dalam menjalankan otonomi daerah.

Oleh karena itu daerah-daerah menjadi terdorong untuk mengetahui secara   pasti sampai sejauh mana wilayah kewenangannya, terutama yang memiliki potensi sumber daya yang mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Faktor strategis lainnya yang menyebabkan batas daerah menjadi sangat penting adalah karena batas daerah mempengaruhi luas wilayah daerah yang merupakan salah satu unsur dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dan bagi hasil sumber daya alam (SDA).

Daerah melaksanakan kewenangan masing-masing dalam lingkup batas daerah yang ditentukan, artinya kewenangan suatu daerah pada dasarnya tidak boleh melampaui batas daerah yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.

Apabila batas daerah tidak jelas akan menyebabkan dua kemungkinan akibat negatif. (1) Pertama, suatu bagian wilayah dapat diabaikan oleh masing- masing daerah karena merasa itu bukan daerahnya atau dengan kata lain masing- masing daerah saling melempar tanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat maupun pembangunan di bagian wilayah tersebut. (2) Kedua, daerah yang satu dapat dianggap melampaui batas kewenangan daerah yang lain sehingga berpotensi timbulnya konflik antar daerah.

Kekaburan batas daerah mungkin juga dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih luas lagi dari sekedar potensi konflik antar daerah karena potensi strategis dan ekonomis suatu bagian wilayah, seperti dampak pada kehidupan sosial dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan bahkan mungkin juga menimbulkan dampak politis khususnya di daerah-daerah perbatasan.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *