Hechrin menambahkan, memang ada beberapa regulasi untuk mendapat status Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, menurutnya langkah Kapolri sangat tepat untuk merekrut ke 56 Pegawai KPK tersebut. Karena melihat latar belakang yang tidak lolos twk sama dengan Polri khususnya penempatan di Bareskrim.
“Kami, LBH KSBSI mendukung sepenuhnya kebijakan ini, dan dengan demikian mari kita mengakhiri spekulasi dan pro kontra tentang Status Pegawai KPK yang tidak lulus TWK sehingga Semangat Penegakan Hukum memotivasi Semua Pihak tanpa Kecuali.
Penulis : Teguh Prayitno
Editor : Herry W. Sulaksono











