KODEBA RI Anggap Kordinator IP2TP Genteng Salah Gunakan Wewenangnya

by -1407 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
Kantor IP2TP di desa Gambiran (ist)

Masih menurut Hery, bahwa lembaganya akan melaporkan hal ini ke pihak pihak yang berwajib.

“Kami akan laporkan masaah ini, termasuk BALITKABI JATIM juga kami laporkan karena disebut oleh koordinator IP2TP bahwa mereka sudah koordinasi dengan BALITKABI JATIM, ditunggu ya mas laporan kami,” pungkasnya.

Sementara, Kordinator IP2TP Genteng, Joko Restuono SP, belum dapat dikonfirmasi, namun sesuai surat balasan dari klarifikasinya ia menuliskan bahwa penggunaan lahan di instansi IP2TP Genteng sudah sesuai aturan.

“Dengan ini kami mengklarifikasi bahwasannya penggunaan lahan di instansi IP2TP Genteng sudah sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 115/PMK.05.2020 BAB III Pasal B bentulk pemanfaatan BMN yaitu sewa, pinjam pakai, KSP, GGS/BSG, KSPI, KETUPI, menyewakan lahan dilakukan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan barang milik Negara, belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah negara, transaksi ini kami sudah berkordinasi dengan atasan kami Balitkabi Malang,” tulisnya. //

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *