Kerap Gagahi Anak Tirinya Seorang Pria di Bangorejo Terpaksa Menginap di Bui

by -858 Views


Setelah korban kenal saksi berinisal AK, korban diberi jalan keluar dan dari komunikasi yang dilakukan akhirnya korban berani menceritakan perbuatan ayah tirinya selama itu ke ibu korban. Mendengar cerita anaknya, kemudian ibu korban murka dan melaporkan pelaku ke Polsek Bangorejo.

Bedasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangorejo langsung meringkus pelaku berikut barang bukti 1 kaos lengan pendek warna pink, 1 rok warna hitam, 1 BH warna coklat, dan 1 celana dalam perempuan warna merah, dan membawa pelaku ke Polsek Bangorejo untuk ditindak lebih lanjut.

“Akibat perbuatan pelaku korban mengalami trauma. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 Sub Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU Nomor 23 / Tahun 2012 tentang penetapan perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman maksimal 16 Tahun,” tegas Iptu Wignyo Asmoro. (M. Yudi Irawan)

iklan warung gazebo