Banyuwangi, seblang.com – Kasus pencabulan terhadap anak terjadi di Sektor Bangorejo. MS alias Bendol (40) warga Dusun Gunungsari, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo diringkus petugas Reskrim Polsek Bangorejo.
Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono melalui Kanit Reskrim Polsek Bangorejo Iptu Wignyo Asmoro Jumat (09/07/2021) menegaskan, pria tersebut ditangkap berdasar laporan ibu rumah tangga berinsial TR (38) warga Kecamatan Bangorejo, karena kerap mencabuli anak kandungnya yang saat ini sudah berusia 19 Tahun lebih sebulan.
Perbuatan pelaku di sejak April Tahun 2013 sampai dengan April 2021. Jika korban sendirian di rumah ditinggal pelapor bekerja pelaku kerap menyetubuhi secara paksa. Perbuatan tersebut sering dilakuan siang dan malam hari. Selain memaksa, pelaku juga mengancam korban. Karena itu korban takut untuk menceritakan perlakuan tersebut ke ibunya.











