Kementan RI Bersama Pemkab Madiun dan Perhutani Lakukan Gerakan Panen Porang di Saradan

by -320 Views


Madiun, seblang.com – Dalam rangka pengembangan komoditi Porang secara luas dan terintegrasi, Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Madiun dan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan melakukan pertemuan dengan menggelar Gerakan Panen Porang di petak 94k luas 5,50 hektar di kawasan wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Klangon Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pajaran Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan pada Kamis, 17/06.

Dalam giat tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Dirjen Tanaman Pangan Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Amirudin Pohan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Madiun Ahmad Dawami beserta Fokopimda Kabupaten Madiun, Administratur Utama KPH Saradan Rumhayati beserta jajaran pejabat Perhutani KPH Saradan, Forkopimcam Kecamatan Saradan, Kepala Desa Klangon Didik Kuswandi, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pandan Asri Desa Klangon Sumadi beserta pengurus juga anggota dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dari LeSEHan Jumanto.


Dalam sambutannya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa porang madiun akan menjadi kebanggaan bagi Presiden Jokowi karena merupakan salah satu komoditi yang bakal menjadi prioritas sebagai upaya meningkatkan perekonomian di sektor pertanian.

”Melihat potensi Porang yang ada di Madiun, tentu ini akan membuat Bapak Presiden Jokowi senang karena ini merupakan super prioritas dari Kementerian Pertanian yang menjadi harapan Presiden. Kementan diminta untuk membuat akselerasi dan terobosan dalam peningkatan budidaya porang juga komoditi yang lain untuk meningkatkan perekomian di bidang pertanian. Karena Pertanian adalah merupakan jawaban dalam rangka membangun ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa saat ini Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan yang berisi larangan mengekspor katak/ pupil porang, hal tersebut bertujuan agar porang dapat dibudidayakan di dalam negeri.

iklan warung gazebo