Dari hasil ini ditemukan indikasi bahwa DLH membuat sendiri penyusunan UKP-UPL untuk pengajuan pinjaman dana PEN Situbondo bahkan pihak DLH juga melakukan pengujian sendiri.
“Ada penggunaaan bendera-bendera perusahaan seolah-olah dikerjakan oleh konsultan tersebut. Ini jelas rekayasa. Ini Dokumen penyusunan UKL-UPL untuk penggunaan (pengajuan) Dana PEN, yang diterima Pemkab Situbondo,” ujarnya.
PT SMI mensyaratkan dalam pembangunan yang menggunakan dana PEN harus menyertakan Penyusunan UKL-UPL dalam rangka lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.
Adapun mengenai siapa yang terlibat dan bertanggung jawab, saat ini penyidik kejaksaan negeri kabupaten situbondo sedang mendalaminya.
“Kami belum bisa menyampaikan tersangka siapa saja, karena itu kami masih mengumpulkan alat bukti, surat dan dokumen,”ucapnya.
Adapun ruang yang digeledah yaitu ruang Kepala Dinas Lingkungan Hidup, ruangan PPKLH, Kasi PPKLH, ruangan bagian umum dan arsip serta beberapa komputer dan laptop pendukung.
“Yang pasti kita sudah melakukan penyidikan, pemeriksaan terhadap para saksi-saksi sebanyak 24 yang sudah dilakukan pemeriksaan,” tutupny












