Situbondo, seblang.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo lakukan penggeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup terkait tindak pidana korupsi, Rabu ( 02/03/2022 )
Kurang lebih ada sekitar 5 boks berisi dokumen penting pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo disita petugas kejaksaan saat melakukan penggeledahan.
Kepala Kejari Kabupaten Situbondo, Iwan Setiawan mengatakan, penggeledahan terkait atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi syarat pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 249 Miliar.
“Penggeledahan ini dalam rangka melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi dokumen penyusunan UKL-UPL pada DLH Situbondo Tahun 2021,” ungkap Kajari Situbondo.

Menurut informasi yang dihimpun, ada 119 paket jasa konsultasi yang dikerjakan 5 orang konsultan dengan 11 kontrak senilai Rp 864 juta sekian.
Indikasinya, terkait penyusunan UKL-UPL sudah lewat waktu tapi tetap dikerjakan.
“Sudah lewat waktu, harusnya 20 Desember 2021 itu sudah selesai namun ternyata sampai Februari 2022 masih ada pekerjaan yang dilaksanakan. Kemudian satu hal lagi, jasa konsultasi dikerjakan oleh konsultan yang bukan ahlinya,” ujarnya.












